Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sebar Video Seks ke Facebook Lantaran Sali Ketagihan Perkosa Mantan Pacar di Dapur

admin by admin
25/01/2019
in Hukum, Nasional
0
Sebar Video Seks ke Facebook Lantaran Sali Ketagihan Perkosa Mantan Pacar di Dapur

Ilustrasi.

7
SHARES
105
VIEWS

beritaenam.com, Bangkalan – Sali sebar video seks mantan pacarnya ke Facebook dan WhatsApp. Sebar video seks itu lantaran Sali ketagihan memperkosa mantan pacarnya untuk ketiga kali.

Aksi perkosaan dan sebar video seks itu ketahuhan polisi. Sali pun ditangkap. Sali adalah warga Kabupaten Bangkalan.

Awal kejadian pemerkosaan pada Januari 2019 lalu. Saat itu, mantan pacar Sali, SF yang baru berusia 18 tahun ditelpon untuk diminta datang ke rumahnya. Rumah mereka masih satu desa.

Setelah korban tiba, Sali menyuruh korban masuk ke dalam dapur rumah. Di dalam dapur itulah Sali melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban serta memelintir tangan gadis belia tersebut.

Lantaran menang tenaga, Sali dengan leluasa menyetubuhi korban. Dua hari setelah kejadian itu, Sali mengancam akan menyebarkan video seks korban. Karena takut, aksi persetubuhan bukan suami istri itu kembali terjadi.

Tak sampai di situ, Sali sepertinya ketagihan dengan tubuh korban. Dia hendak melakukan pemerkosaan untuk ketiga kalinya.

“Selasa 22 Januari 2019 kemarin, Sali mengirim hasil foto dan video pemerkosaan tersebut kepada kakak korban, bahkan dijadikan status whatsapp dan FB,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso, Kamis (24/1/2019), seperti dilansir suara.com

Lanjut Wiji, akibat perbuatannya, Sali dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan berhasil diciduk untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sali diancam dengan pasal 45 Jo 27 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” pungkasnya.

Tags: BangkalanPemerkosaanvideo seks
Previous Post

Jokowi Bertemu dengan Quraish Shihab, Ini yang Dibahas

Next Post

Diterjang Banjir Besar, Bupati Gowa Liburkan Seluruh Sekolah

admin

admin

Next Post
Diterjang Banjir Besar, Bupati Gowa Liburkan Seluruh Sekolah

Diterjang Banjir Besar, Bupati Gowa Liburkan Seluruh Sekolah

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan