Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sebarkan Berita Bohong, Polisi Kejar Pengikut Sugi Raharja

admin by admin
24/11/2018
in Hukum, Nasional
0
Sebarkan Berita Bohong, Polisi Kejar Pengikut Sugi Raharja

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Surabaya – Polda Jawa Timur mengusut sejumlah akun media sosial milik pengikut Sugi Nur Raharja yang dinilai mengganggu karena menyebarkan berita bohong.

“Terus terang Polda Jatim terganggu dengan ‘postingan’ atau unggahan pengikut Sugi Nur Raharja yang kemarin menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Para pengikut Sugi Nur Raharja itu, sepanjang Kamis (22/11), turut mendampingi pemeriksaan perkara pencemaran nama baik melalui unggahan video di media sosial “Youtube” yang dilaporkan oleh sebuah organisasi massa di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Usai melakukan pemeriksaan, Polda Jatim langsung menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Namun, menurut Barung, Sugi tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

“Di luar perkara itu, kami akan memintai pertanggungjawaban terhadap para pengikutnya yang melalui media sosial menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim,” katanya menegaskan, seperti dikutip Antara.

Barung mengungkapkan, pernyataan para pengikut Sugi di media sosial tersebut sangat bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya.

“Saya tegaskan masjid di Polda Jatim ini milik masyarakat umum, bukan milik Polda Jatim. Semua orang boleh beribadah di masjid ini,” katanya.

Tags: Gus NurHoaxPolda Jatim
Previous Post

Antusias Warga Saat Presiden Jokowi Kunjungi Ponpes di Lampung

Next Post

Jadwal Liga Inggris Pekan ke-13 dan Siaran Langsung

admin

admin

Next Post
Jadwal Liga Inggris Pekan ke-13 dan Siaran Langsung

Jadwal Liga Inggris Pekan ke-13 dan Siaran Langsung

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan