Beritaenam.com, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohammad Guntur Romli berencana melaporkan Kadiv Hukum Persaudaraan Alumni 212 Damai Hari Lubis dan Benny Nainggolan ke Bareskrim Mabes Polri. Guntur menganggap keduanya telah menyebarkan berita bohong.
“Dia memalsukan status saya. Saya tidak sebut agama dan salat di status saya,” kata Guntur kepada Suara.com, Jumat (14/12/2018).
Oleh karena itu Guntur akan didampingi Cyber Indonesia Habib Muannas Aladid untuk melaporkan Lubis ke Bareskrim.
Selain Lubis, Guntur juga turut melaporkan Benny sebagai pihak yang melaporkannya ke Bareskrim atas kasus yang sama.
Guntur merasa tidak menistakan agama. Terkait dilaporkannya ke polisi, Guntur merasa nama baiknya jadi tercoreng.
Laporan tersebut rencanannya akan dilakukan pada Sabtu (15/12/2018) besok, atas dugaan melanggar pasal KUHP 310 tentang pencemaran nama baik.
“Yang terlapor pelapor Benny Nainggolan dan Damai Hari Lubis. Kalau Damai Hari Lubis itu membuat kebohongan dan kepalsuan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Korlabi pada Kamis (13/12) kemrin resmi melaporkan Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Guntur Romli ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Guntur Romli dilaporkan karena status Facebook Jamaah MONASlimin.
Wakil Ketua Korlabi Habib Novel Bamukmin mengatakan pihaknya melaporkan status Facebook Guntur atas dugaan penistaan agama, Kamis (13/12/2018).
“Kemarin Sekjen (Korlabi) kita melaporkan Guntur Romli masalah akun FB nya yang menghina 212 yang dikatakan 212 itu adalah kelompok agama baru Monas yaitu setahun sekali ibadahnya di Monas, Monalimin. Nabinya Hulaihi, Tuhannya Subenahu watuulo,” ujar Novel kepada Suara.com.