Beritaenam.com, Jakarta – Bawaslu DKI akan menyelidiki laporan terkait guru SMA 87 Jakarta yang diduga mendoktrin siswanya untuk anti-Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika laporan itu benar, maka guru tersebut bisa terkena unsur pidana.
“Iya, kami akan menyelidiki kebenaran informasi ini,” ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, Rabu (10/10/2018).
Ia mengatakan tim Bawaslu DKI sedang menuju ke SMA 87 Jakarta untuk melakukan penyelidikan awal.
“Tim dari Bawaslu sudah menuju lokasi SMA 87 untuk mengecek atas adanya informasi kejadiannya itu. Itu sebagai investigasi awal,” ujar Jufri.
Sebelumnya, beredar kabar aduan dari seseorang yang menuduh guru di SMA Negeri 87 Jakarta mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak sekolah turun tangan mengenai perkara tersebut.
Dalam aduan yang viral tersebut, si pengadu yang mengaku orang tua murid menyebut anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan guru N di masjid dan ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Masih dalam aduan itu, si pengadu menjelaskan guru N menyebut banyak korban yang bergelimpangan akibat gempa merupakan salah Jokowi.
Ia pun menyayangkan hal tersebut dan meminta pihak terkait turun tangan. Screenshot aduan yang viral tersebut sudah diketahui Kepala SMAN 87 Jakarta Patra Patriah.