beritaenam.com – Seorang pengusaha di Christchurch, New Zealand (Selandia Baru), ditahan dan diadili karena membagikan rekaman aksi teror mematikan di dua masjid. Pengusaha itu terancam hukuman 14 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Seperti dilansir media lokal New Zealand Herald, Rabu (20/3/2019), pengusaha bernama Philip Neville Arps (44) yang berkantor di Christchurch itu, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Distrik Christchurch pada Rabu (20/3) waktu setempat. Dia dijerat dua dakwaan menyebarkan video aksi penembakan di Masjid Al Noor.
Pengajuan bebas bersyarat dengan membayar jaminan yang diajukan Arps ditolak pengadilan. Pengadilan menyatakan Arps akan tetap ditahan hingga persidangan berikutnya pada 15 April mendatang.
Arps yang mengelola bisnis insulasi ini, didakwa menyebarkan video live streaming yang menunjukkan ‘banyak korban pembunuhan di Masjid Deans Ave (Masjid Al Noor)’ di kota Christchurch.
Tindak pidana ini dilakukan Arps pada 16 Maret lalu, atau sehari setelah teror di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood menewaskan 50 orang.
Diketahui bahwa Badan Sensor New Zealand telah menetapkan rating ‘tidak pantas’ untuk rekaman live streaming yang disiarkan pelaku, Brenton Tarrant (28), saat menembaki para jemaah kedua masjid secara membabi buta pada Jumat (15/3) lalu.
Rating tersebut berarti rekaman video itu dilarang dan siapa saja yang kedapatan menyebarkan video itu terancam hukuman denda hingga NZ$ 10 ribu (Rp 95,7 juta) atau hukuman penjara maksimum 14 tahun penjara.
Saat dihadirkan ke pengadilan, Arps tampak diborgol kedua tangannya. Diketahui bahwa sebelumnya perusahaan yang dipimpin Arps pernah menuai kritikan tajam karena memakai lambang Nazi sebagai logonya. Lambang yang sama dipakai pelaku penembakan dalam manifestonya.
Sementara itu, laporan lain menyebut satu pegawai di sebuah perusahaan di New Zealand dipecat setelah kedapatan menonton rekaman live streaming aksi teror di dua masjid New Zealand saat jam kerja. Pegawai yang tidak disebut namanya itu juga membagikan rekaman video itu kepada kolega-koleganya.
New Zealand Herald melaporkan, pegawai yang dipecat itu bekerja untuk Cyber Research, sebuah perusahaan yang memantau penggunaan komputer internal untuk sekitar 50 perusahaan lainnya.
Pendiri Cyber Research, Steve Byrne, menyebut para koleganya terkejut dan kecewa saat mengetahui para pekerja mereka menonton video mengerikan itu saat bekerja. Tidak diketahui apakah pegawai yang dipecat ini juga akan diadili atas aksinya membagikan rekaman video teror itu.