Site icon Beritaenam.com

Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor, Kejagung Siapkan 34 Jaksa

sidang dakwaan Febrie Adriansyah

TVONE

Sidang dakwaan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu didakwa pemerasan dan pencucian uang, melanjutkan penetapan jadwal sidang perdana pada 7 Oktober.

Jadwal Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah di Tipikor

Persidangan dijadwalkan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan terbuka untuk umum. Perkara ini terdaftar dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, menurut CNN Indonesia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra sebelumnya memastikan jadwal sidang dakwaan Febrie Adriansyah tersebut. Agenda hari pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026).” — Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakarta Pusat

Majelis hakim dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Anggota majelis terdiri atas Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati, menurut Jawa Pos.

Kejaksaan Agung Kerahkan 34 Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum untuk sidang dakwaan Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut tim tersebut berasal dari berbagai unit, termasuk anggota Tim 9.

Dalam sidang dakwaan Febrie Adriansyah, jaksa menguraikan dua jenis dakwaan, yakni tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut CNN Indonesia, dugaan perbuatan itu berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri saat ia menjabat.

Dua terdakwa lain diadili dalam berkas terpisah. Mereka adalah Don Ritto, pengusaha properti, dan Nurman Herin, pengusaha swasta. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyegel sejumlah kantor terkait Don Ritto di kawasan SCBD.

Barang Bukti Emas 74 Kilogram dan Uang Tunai

Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Juli 2026. Menjelang sidang dakwaan Febrie Adriansyah, jumlah uang tunai yang dilaporkan media berbeda.

Emitennews dan CNN Indonesia menyebut nilai uang tunai sekitar Rp543 miliar. Sementara itu, kumparan mencatat jumlahnya sekitar Rp476 miliar. Hingga Rabu siang, belum ada angka resmi dari jaksa yang dipublikasikan.

Febrie membantah memiliki aset yang disita tersebut. Ia juga menyangkal terlibat dalam usaha tambang, proyek pemerintah, konsesi kelapa sawit, maupun kuota impor, menurut kumparan.

“Itu kan (emas 74 kilogram) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan.” — Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung

Febrie sebelumnya juga menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa.

Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026. Ia awalnya dipanggil sebagai saksi, lalu statusnya berubah setelah pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB, menurut Suara Surabaya.

Kejaksaan Agung sempat menjadwalkan ulang pemeriksaan Febrie sehari sebelumnya, menurut Bisnis.com. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut penyidik menyerahkan dua dokumen kepada kliennya pada malam itu.

“Pemanggilan pemeriksaan hari ini awalnya sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus menyerahkan dua dokumen, yaitu surat penetapan tersangka dan surat penahanan.” — Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, 24 Juli 2026

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menyatakan menghormati keputusan Kejaksaan Agung. Namun, ia menilai alat bukti belum cukup untuk menahannya dan menyebut dirinya merasa dikriminalisasi.

Kontan juga memberitakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Praperadilan Ditolak dan Berkas Perkara Dilimpahkan

Sebelum perkara masuk pengadilan, Febrie mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut CNN Indonesia, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ditolak hakim.

Febrie mundur dari jabatan Jampidsus pada Juli 2026 di tengah proses penyidikan. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK dengan alasan keamanan, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Bidang Pidana Khusus yang pernah dipimpin Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung. Perkara Jiwasraya dan Asabri termasuk di antaranya, sehingga kasus ini menjadi sorotan publik.

Hingga Rabu siang, sidang dakwaan Febrie Adriansyah belum dimulai. Isi lengkap dakwaan, termasuk nilai pemerasan dan pasal yang dikenakan, baru akan diketahui setelah jaksa membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Exit mobile version