beritaenam.com, Jakarta – Sidang perdana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet digelar hari ini. Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Joni.
“Rencana sidang jam 09.00 WIB pagi,” kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin, Kamis (28/2/2019).
Insank mengatakan sejumlah persiapan sudah dilakukan tim pengacara untuk menghadapi sidang tersebut.
Selain itu, Insank mengatakan anak-anak Ratna termasuk Atiqah Hasiholan akan memberi dukungan di sidang perdana.
“Insyaallah datang, memberi support,” ujar dia.
JPU dalam perkara ini yaitu Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.