Beritaenam.com, Jakarta – Dinas Kehutanan DKI Jakarta menyatakan telah mengetahui soal acara dangdutan yang mepet dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Menurut Dinas Kehutanan DKI, panggung untuk acara dangdutan itu didirikan di atas halaman warga, bukannya kuburan.
“Jadi itu bukan dangdutan di kuburan ya, itu halaman orang itu nggak ada batasnya dengan kuburan, hanya ada got kecil itu. Dan itu memang gambarnya dia ambil dari dalam area pemakaman, jadi seakan-akan pestanya di dalam pemakaman, padahal nggak,” ucapnya Kepala Dinas Kehutanan Djafar Muchlisin, Senin (10/9/2018).
Menurut Djafar, pihaknya bakal melarang kegiatan tersebut jika masuk ke area pemakaman. Dia menyatakan sudah ada pembatas antara halaman rumah warga yang jadi tempat berdirinya panggung dangdutan, yakni got kecil.
“Kita kalau ada kegiatan (dangdutan) di dalam area pemakaman ya kita larang. Itu batasnya sudah jelas, cuma nggak dipagar saja. Itu di seberang got kecil,” ucapnya.
Sebelumnya, sebuah video dangdutan di area kuburan viral di media sosial. Lokasi kejadian di video itu ialah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Penjaga keamanan menyebut panggung berada di pemukiman warga yang bersebelahan dengan TPU.
Panggung didirikan pada ruas jalan yang membatasi TPU dengan pemukiman warga di RT004/RW04 Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Karena tidak berada di area makam, pengurus TPU hanya mendapat surat pemberitahuan dari RT. Surat itu berisi hajatan akan dilakukan pada Sabtu (8/9) dengan hiburan organ tunggal atau dangdut.
Sumber:detik.com