Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Eks Koruptor Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu yang Membuat Amburadul

admin by admin
07/09/2018
in Nasional
0
Soal Eks Koruptor Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu yang Membuat Amburadul

Mahfud MD.

7
SHARES
104
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Mahfud Md menuding Bawaslu yang membuat proses pencalonan anggota legislatif (pencalegan) amburadul. Dia menyebut Bawaslu telah campur tangan dengan melakukan penafsiran hukum terkait larangan mantan narapidana korupsi nyaleg.

“Bawaslu turut campur seperti itu keadaan jadi kacau. Yang dulu (partai politik) sudah taat tidak mengajukan calon (mantan koruptor), sekarang karena Bawaslu membolehkan, mereka meminta dibuatkan daftar baru lagi kan. Jadi kacau masalahnya,” ucap Mahfud di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

“Masalahnya yang sekarang disebabkan oleh intervensi Bawaslu dalam penafsiran hukum. Sebenarnya memang masalah semua itu kan undang-undang menyatakan boleh (eks koruptor nyaleg). Lalu KPU nyatakan tidak boleh. Dan lalu ketika KPU tidak membolehkan itu, lalu diundangkan oleh Kemenkum HAM kan, berarti yang dibolehkan KPU itu sudah sah. Harus berlaku. Untuk membatalkan apa yang diputuskan KPU itu hanya MA yang bisa, bukan Bawaslu,” sambung Mahfud.

Menurut Mahfud, saat ini sebaiknya semua pihak menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review atau peninjauan kembali atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan koruptor nyaleg itu.

Sedangkan, keputusan Bawaslu yang meloloskan mantan koruptor nyaleg disebut Mahfud sebaiknya tidak perlu diindahkan.

“Karena itu menurut saya, yang keputusan Bawaslu itu harus diabaikan. Kita nunggu putusan MA terhadap judicial review, karena PKPU itu sudah sah diundangkan, dan sesuatu yang sah diundangkan itu mengikat kecuali dicabut oleh MA,” kata Mahfud.

Pada Rabu, 5 September kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu membahas hal tersebut. Hasilnya ada dua opsi yang nantinya dapat dijadikan jalan penyelesaian.

Opsi pertama adalah mendorong MA segera memutus sengketa tersebut. Sedangkan opsi kedua yaitu KPU dan Bawaslu kembali melakukan pendekatan kepada parpol karena sebelumnya parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi.

Tags: BawasluCalegKPUMahfud MDNapi koruptor
Previous Post

Gojo: Hashtag 2019GantiPresiden Tak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi

Next Post

Laga Uji Coba: Tampil Tanpa Ronaldo, Portugal Tahan Kroasia Imbang 1-1

admin

admin

Next Post
Laga Uji Coba: Tampil Tanpa Ronaldo, Portugal Tahan Kroasia Imbang 1-1

Laga Uji Coba: Tampil Tanpa Ronaldo, Portugal Tahan Kroasia Imbang 1-1

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan