beritaenam.com, Jakarta – LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tak seharusnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas ribuan hektare di masa kini. Hal itu mungkin didapatkan di era Orde Baru lewat koneksi politik yang kuat.
Hal ini dikatakan terkait sindiran capres Joko Widodo kepada Prabowo terkait kepemilikan lahan ratusan ribu hektare dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2).
Kepala Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan Zenzi Suhadi mengatakan kepemilikan tanah yang luasnya lebih dari 100 ribu hektare dalam satu konsesi itu tidak mungkin menggunakan HGU.
“Nah, seharusnya tidak boleh ada orang yang memiliki lahan itu dalam jumlah besar seperti yang dimiliki Pak Prabowo. Hanya saja sayangnya konsesi-konsesi dalam jumlah besar seperti itu bisanya kalau enggak HPH [Hak Pengusahaan Hutan], HTI [Hutan Tanaman Industri] dan perkebunan itu, tapi tidak ada yang dalam satu konsesi mencapai 100 ribu [hektare],” ujarnya, Senin (18/2/2019).
Menurut dia, kemungkinan besar, tanah seluas itu didapatkan Prabowo, yang merupakan eks menantu Presiden kedua RI Soeharto, sejak era Orde Baru. Waktu itu, penerbitan izin untuk lahan seluas itu hanya diperuntukkan untuk HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri).
Ia juga menyebut, sebenarnya bukan hanya jenderal-jenderal, namun orang yang memiliki relasi politik juga kerap mengusahakan untuk mendapatkan izin-izin tersebut.
“Kemungkinan kebanyakan di masanya Orde Baru itu, memang orang-orang yang dekat dengan Soeharto memang dapat konsesi HPH dan HTI. Prabowo kemungkinan [mendapatkannya] di masa Orde Baru,” tutur dia.
“Bukan cuma jenderal-jenderal, tapi orang yang punya relasi politik memang punya interest, dan di situ sebetulnya tidak boleh,” kata Zenzi menambahkan.
Diketahui, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Perusahaan Perkebunan mengatur soal batas paling luas pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk satu perusahaan atau kelompok (grup) perusahaan perkebunan.
Yakni, perkebunan sawit mencapai 100.000 hektare, teh 20 ribu haktare, dan tebu 150.000 hektare.
IUP sendiri diwajibkan bagi perusahaan yang membudidayakan sawit lebih dari 1.000 hektare, teh lebih dari 240 hektare, dan tebu lebih dari 2.000 hektare.
Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dan Manajer Kampanye Walhi Fatilda Hasibuan mengatakan HGU biasanya diberikan kepada korporasi. Menurut keduanya, hampir tidak mungkin individu memiliki HGU dengan luas tanah hingga ratusan ribu hektare.
“Berarti yang mesti dilihat itu perusahaan Prabowo itu apa yang memiliki lahan ratusan ribu hektare itu? Karena untuk perorangan enggak bisa ya punya ratusan ribu hektare,” ujar Nur, seperti dilansir dari CNN Indonesia.com
Sebelumnya, dalam salah satu sesi debat Pilpres 2019, Jokowi mengaku mengetahui bahwa Prabowo memiliki lahan di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 220 ribu hektare, dan di Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, seluas 120 ribu hektare.
Menanggapi hal ini, Prabowo mengakui soal kepemilikan lahan tersebut berstatus HGU dan setiap saat bisa diambil oleh negara.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf juga membenarkan kepemilikan lahan Prabowo di Aceh atas nama perusahaannya, Kertas Kraft Aceh. Namun, lahan itu bermasalah, terutama dalam hal penebangan hutannya.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyangsikan tudingan tersebut. Menurut Andre, pada masa Orde Baru Prabowo masih menjadi perwira aktif sehingga kecil kemungkinan bisa mendapatkan lahan.
“Setahu saya Pak Prabowo berbisnis itu setelah era reformasi ya. Jadi tahun 2001 dia pulang dari Yordania baru memulai bisnis itu. Jadi waktu era Orde Baru dia belum bisa (berbisnis) dan juga dia masih perwira aktif. Kok dapat lahan di masa itu.”