Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Penguasaan Lahan, Pengamat: Prabowo Sendiri Mengakuinya, Kok yang Marah Orang Lain

admin by admin
20/02/2019
in Nasional
0
Soal Penguasaan Lahan, Pengamat: Prabowo Sendiri Mengakuinya, Kok yang Marah Orang Lain

Indria Samego.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Anggota Dewan Pakar The Habibie Center, Indria Samego menilai aneh dilaporkannya Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI soal pernyataam lahan milik Prabowo Subianto.

Menurut Indria Samego, Prabowo sendiri telah mengakui apa yang disampaikan Jokowi mengenai lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sekuas 120.000 hektar.

Pengakuan Prabowo tersebut disampaikan langsung dalam debat kedua, Minggu (19/2/2019).

Di sesi penutup debat, Prabowo mengakui soal lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Masalahnya, apa yang dituduhkan petahana tentang penguasaan tanah oleh Prabowo itu bohong atau fakta? Kelihatannya, Prabowo sendiri mengakuinya,” ujar Indria Samego, Selasa (19/2/2019).

Karena itu dia balik mempertanyakan dasar dan tujuan pelaporan tersebut, ketika Prabowo sendiri tidak marah dan mengakui mengenai pemilikan lahan ratusan ribu hektar tersebut.

“Prabowo sendiri mengakuinya. Kok yang marah orang lain,” ujar Indria Samego, seperti dikutip dari tribunnews.com

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi Prabowo saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

“Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi,” kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Tags: Debat CapresIndria SamegoJokowiLahan PrabowoPilpres 2019Prabowo Subianto
Previous Post

Gempa 5,9 SR Guncang Ternate, Terasa hingga Manado

Next Post

Ketum SPI: Prabowo Tak Punya Konsep yang Jelas Mengenai Reforma Agraria

admin

admin

Next Post
Ketum SPI: Prabowo Tak Punya Konsep yang Jelas Mengenai Reforma Agraria

Ketum SPI: Prabowo Tak Punya Konsep yang Jelas Mengenai Reforma Agraria

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan