Beritaenam.com, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menunggu perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan wakil ketua umumnya, Taufik Kurniawan. Perkembangan kasus dijadikan acuan PAN untuk mengambil sikap terkait jabatan Wakil Ketua DPR yang diduduki Taufik saat ini.
“Soal posisi di DPR dan sebagainya, saya tidak akan berkomentar dulu. Kita tunggu perkembangan kasus ini,” kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo, Selasa (30/10/2018).
Dradjad mengatakan partainya menghormati proses hukum terhadap Taufik yang sedang dilakukan KPK. Dia berharap KPK menjunjung keadilan.
“Kita menghormati penegakan hukum oleh KPK dengan harapan KPK juga menjunjung tinggi keadilan,” ujar Dradjad.
Terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Taufik, pihaknya memilih menunggu fakta di persidangan.
“Tunggu saja bagaimana nanti fakta di pengadilan,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dugaan kasus korupsi suap. Kasus yang membelit politikus PAN ini terkait dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 yang melibatkan Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad.
“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).
Dalam kasus ini, KPK menduga Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad. Basaria menyebut Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar.
“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK. MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen. Diduga TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,64 miliar,” jelas Basaria.