beritaenam.com, Jakarta – Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj bicara soal polemik rekomendasi NU soal larangan penyebutan kafir untuk non-muslim. Dia menyebut rekomendasi itu dari NU untuk warga Nahdliyin.
“Alhamdulillah Munas Ulama NU di Banjar baru dilakukan memutuskan memanggil non-muslim tidak dengan boleh disebut dengan kata kafir. Itu keputusan ulama-ulama, untuk orang NU, ngapain orang luar komentar. Itu keputusane dewe, mau dijalankan kita dewe, kok orang luar komentar,” kata Said Aqil di kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Jl Kramat VI, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Hal itu disampaikan Said Aqil saat memberi sambutan di Deklarasi Pemilu Damai Ormas Keagamaan se-Indonesia. Deklarasi itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan ormas dan pemuka agama dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu.
Said Aqil kemudian bicara soal keputusan Al Azhar Asy-Syarif, Universitas Al Azhar, Mesir. Ia menyebut keputusan itu juga memberikan hak yang sama bagi penganut agama Islam dan Kristen di Mesir.
“Bahkan keputusan Al Azhar as Syarif, Universitas Al Azhar, Mesir memutuskan bahwa bangsa Mesir antara Islam dan Kristen sama dalam hak dan kewajiban sama dalam warga negara Mesir. Itu sudah lama itu puluh-puluh tahun yang lalu,” ujar dia.
Said Aqil juga mencontohkan pemakaian istilah non-muslim untuk penganut agama selain Islam. Salah satunya, penunjuk arah sebelum masuk Kota Mekah, Arab Saudi.
“Sekarang kalau kita masuk ke Mekah dari Jeddah masuk ke Mekah itu ada tulisan yang lurus itu ditulis ‘lil muslimin faqat’ untuk orang Islam saja, nanti yang ke kanan ‘ghoirul muslimin’ non muslim belok kanan jangan masuk Mekah. Kok nggak Lil kafirin, nggak bilangnya non-muslim bukan kafir yang non-muslim silakan belok kanan,” sebut Said Aqil.
Ia kemudian kembali menegaskan rekomendasi larangan penyebutan kafir bagi non-muslim itu dari ulama NU untuk warga Nahdliyin.
“Keputusan ulama NU, untuk orang NU, ngapain orang luar komentar,” ucapnya, seperti dikutip dari detik.com
Sebelumnya dalam penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3) lalu ditetapkan 5 rekomendasi.
Salah satunya, soal istilah kafir. Istilah kafir menurut Said Aqil Siradj tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa.
Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi. Maka yang ada adalah non-muslim bukan kafir.
Said Aqil, mengisahkan istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad SAW di Mekah untuk menyebut orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.
“Tapi ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah. Ada tiga suku non-muslim di Madinah, di sana disebut non-muslim tidak disebut kafir,” kata Said Aqil.