beritaenam.com, Jakarta – Pemerintah berencana membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji tokoh yang melanggar hukum pascapemilu. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan proses hukum akan berlaku hanya bagi yang melanggar.
“Saya kira Pak Wiranto (Menko Polhukam) mengatakan siapa yang melanggar hukum. Ini kan karena teknologi baru. Cara orang mencerca dengan medsos. Itu tidak semuanya tercantum dalam aturan-aturan yang sudah ada. Karena itu orang-orang yang membuat hoax, mencerca, maka kalau melanggar hukum. Jangan lupa. Tidak semua orang yang mengkritik kena hukum, tidak. Kalau melanggar hukum harus mendapatkan ganjaran hukum,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
JK menegaskan hukum tidak hanya berlaku pada tokoh tertentu. Dia mengatakan siapapun yang melanggar akan diproses.
“Namanya hukum kan tidak mengatakan hanya berlaku untuk tokoh kan tidak. Siapa saja,” jelasnya.
JK mengatakan pemerintah tetap menjaga kebebasan berpendapat. Namun, dia mengingatkan kebebasan tersebut ada batasannya.
“Kan ada semua aturan tentang media ada semua. Kebebasan pers juga dijaga. Tetapi ada batasannya juga kan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji tokoh yang melanggar hukum pascapemilu.
Menurutnya, tim hukum itu akan mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan tokoh yang melanggar hukum.
Wiranto mengatakan tim hukum nasional ini terdiri atas beberapa pakar. Saat ini ia mengaku sudah memanggil dan melakukan komunikasi dengan tim tersebut.
“Hasil rapat salah satunya adalah kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” ujar Wiranto, Senin (6/5).