Beritaenam.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan penayangan gambar Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin pada videotron di sejumlah titik DKI Jakarta masuk dalam pelanggaran administratis pemilu.
Namun, Bawaslu DKI dalam putusannya menolak permintaan pelapor agar Jokowi dan Maruf Amin meminta maaf secara tertulis kepada rivalnya, Capres serta Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Puadi, anggota Bawaslu DKI, mengatakan menolak permintaan pelapor, yakni warga bernama Sahroni, karena tidak ada bukti dalam fakta persidangan.
“Kami juga menolak permintaan pelapor agar menegur pasangan Jokowi – Maruf Amin. Sebab, pelapor juga tak memunyai bukti dalam persidangan,” kata Puadi seusai sidang putusan perkara itu di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Ia menjelaskan, permintaan Sahroni yang bisa dikabulkan Bawaslu adalah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta meminta pemilik videotron menyetop penayangan gambar Jokowi – Maruf Amin.
Sebelumnya, dalam persidangan, Puadi menuturkan pemasangan videotron iklan Jokowi – Maruf Amin berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Jakarta.
“Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut satu di Jalan MH Thamrin; Taman Tugu Tani; Jalan Menteng Raya; Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang. Ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Puadi, ketua majelis sidang perkara di Bawaslu.