Sosialiasi UU Ciptaker di Kampus IPDN Mendapat Respons Positif di Masyarakat.
Beritaenam.com — Senin 16 November 2020 merupakan momen penghujung dari pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker, yang dilaksanakan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dimulai sejak 6 November 2020 dilakukan di IPDN Kampus Sulawesi Selatan, kemudian IPDN kampus Papua, juga IPDN Kalimantan Barat.
Berikutnya acara berlangsung di Kampus IPDN Nusa Tenggara dan IPDN kampus Sumatera Barat.
Di setiap kegiatan, tak kurang dari 600 orang berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi itu. Peserta mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun secara daring dan live streaming.
“Untuk yang hadir secara fisik di aula IPDN baik di wilayah barat atau wilayah Timur dengan menerapkan protokol Covid 19 secara ketat,” tutur Dr Arif M Edie, Humas IPDN.
Yang disebut wilayah barat adalah Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Barat. Sedangkan wilayah timur Sulawesi Selatan, Papua, Nusa Tenggara Barat.
Mereka yang hadir, antara lain perwakilan Pemda, unsur Forkompimda, BEM dari 5 Universitas, asosiasi pengusaha (Kadin dan Himpi), akademisi setempat serta perwakilan serikat pekerja.
Sosialisasi UU Cipta Kerja di IPDN ini merupakan ide rektor IPDN Hadi Prabowo, yang selaras dengan perintah dari Bapak Presiden Jokowi kepada kabinet kerja.
“Peran akademisi juga turut memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat,” kata rektor tentang sosialisasi UU Cipta Kerja yang diinisiasinya.
“Agar meluruskan disinformasi dan ‘hoax’ yang sengaja disebarkan atas UU tersebut yang kemudian memicu resistensi berbagai kelompok di masyarakat,” masih menurut pria yang telah membentuk tim yang disebar ke seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.
Ada banyak masukan yang diterima dari kegiatan sosialisasi akan dijadikan bahan penyusunan 37 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah digodok.
Dalam konteks yang sama diucapkan pimpinan IPDN itu menyebut UU Cipta Kerja akan memaksa birokrasi pemerintah di Pusat dan Daerah semakin efisien meningkatkan investasi dan mempermudah kegiatan usaha ekonomi.
Alasannya, mata rantai perijinan akan dipangkas seringkas mungkin. Daerah tidak kehilangan kewenangan, namun cara penggunaan kewenangan tersebut akan dibuat efisien, tidak njlimet seperti sekarang.
UU ini akan memangkas aneka perijinan yang selama ini berbelit-belit, rumit, lama dan berbiaya mahal. Sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari peserta.
IPDN sebagai instusi lemdik dalam konteks pengabdian masyarakat, menjemput usulan masukan dan kritikan masyarakat terkait Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Penekanannya pada jemput usulan masyarakat dan Pemda. Karena, banyak Pemda yang merasa kehilangan kewenangan, demikian juga pekerja terkait hak-haknya juga sektor UKMKM terkait perijinan dan subsidi. Usaha mikro menengah yang dimiliki perorangan atau badan usaha.
Ini menjadi bahan pemerintah untuk menyusun RPP sebagai tindak lanjut UUCK. Sehingga aspirasi tersebut dalam penyampaiannya tidak mengganggu siklus kegiatan masyarakat umum.