Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Survei LSI: 89 Persen Responden Dongkol dengan Kasus Hoax Ratna

admin by admin
23/10/2018
in Nasional
0
Survei LSI: 89 Persen Responden Dongkol dengan Kasus Hoax Ratna
7
SHARES
103
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mengadakan penelitian untuk mengetahui reaksi masyarakat terkait kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 89,5 persen koresponden tidak menyukai soal pemberitaan Ratna yang mengklaim dianiaya sejumlah orang.

“Dari mereka yang pernah mendengar berita hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet sebesar 89,5 persen menyatakan jengkel, dongkol, atau tidak suka dengan berita hoax tersebut,” kata Peneliti LSI Ikrama Masloman di Kantor LSI, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2018).

Terkait kasus ini, hanya 3,7 persen yang menyukai adanya berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet dan 6,8 persen memilih untuk tidak menjawab atau tidak tahu.

Di samping itu, sebanyak 57,9 persen responden mendesak adanya pengusutan tuntas terhadap kasus Ratna Sarumpaet.

Sedangkan responden yang tidak mendesak hanya sebesar 16 persen responden dan 26,1 persen responden memilih untuk tidak menjawab atau tidak tahu.

Survei dilakukan sejak 10 hingga 19 Oktober 2018 melalui face to fave interview menggunakan kuesioner.

Survei tersebut menggunakan metode metode multistage random sampling dengan 1200 responden dari 34 provinsi di Indonesia dan margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen.

Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.

Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Tags: HoaxLingkaran Survei IndonesiaRatna SarumpaetSurvei
Previous Post

Rizal Ramli Lapor Impor Pangan ke KPK, Darmin: Korupsinya di Mana?

Next Post

Studi: Mars Punya Cukup Oksigen untuk Menopang Kehidupan

admin

admin

Next Post
Studi: Mars Punya Cukup Oksigen untuk Menopang Kehidupan

Studi: Mars Punya Cukup Oksigen untuk Menopang Kehidupan

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan