Dinyatakan Bersalah, WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Bali Divonis 6 Bulan Penjara
beritaenam.com, Denpasar - WN Inggris Auj-e Taqaddas divonis 6 bulan penjara. Taqaddas dinyatakan bersalah penampar staf Imigrasi Bali. "Mengadili menyatakan ...
Read more