beritaenam.com, Jakarta – Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak para pendukung pasangan Capres Cawapres 02 menolak bayar pajak. Arief menyerukan tolak bayar pajak sebagai protes terhadap hasil pilpres yang menurutnya banyak kecurangan.
Lantas, apa sanksi bagi orang yang tak bayar pajak?
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan sesuai aturan yang berlaku orang yang tidak membayar pajak bisa dipidana.
“Kita menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang sah. Sanksinya sesuai peraturan yang berlaku, peraturan perpajakan. Dapat berupa sanksi administratif berupa denda, dapat juga berupa bunga, maupun pidana tergantung jenis pelanggarannya,” terang Nufransa, Rabu (15/5/2019).
Melansir detik.com, Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menambahkan sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
“Betul UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ya pidana ya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang ya,” ungkap Yustinus.
Sebelumnya, Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menyerukan kepada masyarakat yang tak terima dengan pemerintahan hasil Pilpres 2019 menolak membayar pajak.
“Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019,” tutur Poyuono.