beritaenam.com, Jakarta – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menanggapi cuitan Wakil Ketua Dewan Penasehat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi, Hidayat Nur Wahid di Twitter, terkait pelibatan anak di bawah umur dalam kampanye.
Fritz Edward Siregar menjelaskan, dengan menilik Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), bahwa pengertian kampanye ialah kegiatan yang isinya menyampaikan visi-misi.
Fritz Edward Siregar kemudian melontarkan pertanyaan apa bentuk pelibatan dan seperti apa keikutsertaan Jan Ethes sehingga cucu Jokowi itu diduga terlibat kampanye sang kakek.
“Sekarang kita lihat, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 melarang mengikutsertakan kampanye. Nah sekarang apa yang dimaksud dengan kampanye. Kampanye kan sebuah kegiatan yang menyampaikan visi-misi. (Pelibatannya) dalam bentuk apa dan mengikutsertakan dia itu bagaimana?” ucap Fritz di Kantor RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai tak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi lantaran sering menampilkan cucunya dalam beberapa kesempatan.
“Saya tidak melihat ada unsur kampanye,” kata Ratna, seperti dikutip dari tribunnews.com
Dalam akun Twitternya, Hidayat Nur Wahid menduga cucu Presiden Jokowi, Jan Ethes Srinarendra yang pernah menyebut kakeknya sebagai “artis” bisa jadi legitimasi alias pembenaran dari dugaannya tersebut.
“Ini Jan Ethes yg pernah sebut @jokowi, kakeknya, sbg “Artis” ya? Tapi bgmn kalau ini jadi legitimasi pelibatan anak2 dlm kampanye?Bgmn @bawaslu_RI masih bisa berlaku adil kah?” cuit HNW dalam akun twitternya @hnurwahid, Jumat (25/1/2019).