Beritaenam.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak memenuhi panggilan penyidik. Total setidaknya, menurut KPK, ada 2 kali panggilan yang tidak dipenuhi Taufik.
“Kami sangat menyayangkan ya, hari ini (Taufik Kurniawan) tidak datang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Panggilan pertama, disebut Febri, dilakukan pada 25 Oktober 2018. Saat itu Taufik meminta penjadwalan ulang pada hari ini, 1 November 2018, tetapi tetap saja ia absen dan meminta dijadwalkan ulang pada 8 November 2018.
“Penjadwalan ulang yang diminta itu kan sebenarnya dari pihak penasihat hukum TK (Taufik Kurniawan) sendiri yang meminta,” ujar Febri.
“Karena itu, kami sedang membicarakan apa langkah berikutnya yang akan dilakukan,” imbuh Febri.
Namun Febri menyebut langkah selanjutnya itu tergantung penyidik, apakah akan kembali memanggil ulang atau langkah lain sesuai undang-undang. Dia pun kembali mengimbau Taufik kooperatif.
“Sebenarnya tidak tertutup juga kemungkinan bagi pihak TK untuk datang ke KPK menghadiri proses pemeriksaan sebelum tanggal 8 tersebut. Jadi silakan berkoordinasi dengan penyidik, pihak kuasa hukumnya untuk lebih menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum ini,” ucap Febri, seperti dikutip dari detik.com
Taufik sebelumnya disebut pengacaranya, Arifin Harahap, sedang berada di dapil (daerah pemilihan) sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Tersangka suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad itu disebut akan datang ke KPK pekan depan.
KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad.
Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Sprindik Taufik sendiri sudah terbit pada 18 Oktober 2018.
Taufik sudah angkat bicara soal status tersangkanya. Dia mengaku menghormati KPK dan bakal kooperatif.
“Atas keputusan KPK tersebut, saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK,” kata Taufik.