Teka-teki kepemilikan emas 74 kilogram dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum terungkap. Emas batangan itu disita penyidik dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Kejaksaan Agung hingga kini belum memastikan siapa pemilik emas 74 kilogram tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai dalam beberapa mata uang asing. Total nilai aset yang diamankan dari rumah itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung soal Emas 74 Kilogram
Terkait emas 74 kilogram, Anang menyatakan penyidik belum menyampaikan informasi kepemilikan karena penyidikan masih berlangsung. Ia juga enggan menanggapi kabar bahwa sebagian emas dimiliki pihak lain. Barang bukti berupa uang tunai disebut telah dipastikan keasliannya oleh sejumlah lembaga.
Uang rupiah diperiksa Bank Indonesia, sedangkan mata uang asing diverifikasi melalui laboratorium forensik. Emas 74 kilogram itu sendiri telah dipastikan asli melalui pemeriksaan PT Pegadaian. Emas tersebut disebut memiliki kadar tinggi berdasarkan hasil uji teknis. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
“Saya tidak memasuki ke situ karena ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik.” — Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung
Klaim Kepemilikan Emas 74 Kilogram
Sejumlah pihak memberikan keterangan berbeda soal asal-usul emas 74 kilogram tersebut. Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut emas dan uang itu milik yayasan yang dikelola kliennya. Menurut Handika, rumah di Sentul telah disewa Don Ritto dari Febrie pada rentang 2022 hingga 2023.
Rumah itu disebut digunakan sebagai cadangan operasional kantor yayasan. Handika juga mengungkapkan kliennya sempat meminta izin membangun brankas di rumah tersebut pada 2024. Sementara itu, Febrie Adriansyah meminta agar penyidik yang menjawab soal pemilik emas tersebut. Informasi resmi dapat ditelusuri di Kejaksaan Agung RI.
“Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami, jadi itu bukan milik Pak Febrie.” — Handika Honggowongso, pengacara Don Ritto
Beban Pembuktian dan Emas 74 Kilogram
Pernyataan Febrie yang menyebut emas 74 kilogram sudah ada pemiliknya dinilai menjadi titik penting dalam pembuktian. Dalam perkara gratifikasi bernilai besar, beban pembuktian dapat beralih kepada pihak yang menguasai harta. Pihak yang menguasai aset perlu menunjukkan bahwa harta itu berasal dari sumber yang sah.
Mekanisme pembuktian terbalik kerap diterapkan dalam perkara semacam ini. Rumah di Sentul sendiri disebut memiliki riwayat kepemilikan yang berlapis. Polri sebelumnya menegaskan seluruh proses pembuktian, termasuk soal kepemilikan, dilanjutkan oleh penyidik Kejagung. Penanganan perkara telah beralih dari tim gabungan Polri ke Korps Adhyaksa.
Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara dugaan korupsi. Perkara itu mencakup dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara ke pembangkit listrik. Penanganan perkara sempat melibatkan tim gabungan sebelum beralih ke Kejaksaan Agung.
Selain Febrie, seorang advokat bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan foto keluarga yang diduga terkait pemilik rumah. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
Penyidikan dugaan pencucian uang menuntut ketelitian dalam menelusuri asal-usul harta. Penyidik memetakan aliran dana untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam jumlah besar menambah kompleksitas perkara.
Penyidikan Emas 74 Kilogram Berlanjut
Dengan status penyidikan yang masih berjalan, teka-teki emas 74 kilogram diperkirakan belum akan segera terjawab. Kejagung menegaskan akan mendalami kepemilikan dan asal-usul aset tersebut. Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka masih terus bergulir.
Publik menantikan hasil penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan secara profesional, dengan setiap perkembangan disampaikan sesuai tahapan yang berjalan.







