beritaenam.com, Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tak ada dendam politik dalam kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani. Dia menyebut kasus itu sudah melewati proses hukum.
“Jadi politisasi, dendam politik itu tidak ada,” kata Prasetyo di gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Prasetyo menjelaskan perkara itu ditangani oleh Polri lalu dilimpahkan ke kejaksaan. Proses hukum itu menyatakan Ahmad Dhani melakukan perbuatan pidana.
“Itu kan sudah melalui proses hukum, ditangani oleh penyidik Polri kemudian berkasnya dikirim ke kejaksaan lalu diteliti, dan kesimpulannya memang terpenuhi unsur-unsur bahwa Ahmad Dhani melakukan perbuatan pidana itu,” ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan dendam politik ini dilontarkan Prabowo Subianto pada saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya, Selasa (19/2). Prabowo juga mengatakan kasus Dhani akan dicatat dalam sejarah.
“Ini menurut saya adalah akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power. Ini adalah usaha mungkin untuk dendam politik atau bentuk intimidasi politik,” ucap Prabowo.