beritaenam.com – Tiga pria di India divonis seumur hidup. Hukuman dijatuhkan karena mereka terbukti melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang gadis Muslim berusia 8 tahun.
Vonis dijatuhkan pada hari Senin (10/6) waktu setempat. Pihak pengacara korban mendukung atas vonis yang diberikan hakim terhadap para pelaku.
“Gadis itu dan keluarganya mendapat keadilan hari ini,” ujar pengacara korban M Farooqi usai mengikuti persidangan, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (11/6/2019).
Korban berasal dari komunitas Muslim nomaden ini dibius dan disekap di sebuah kuil dan diperkosa selama seminggu sebelum dicekik dan diserang dengan batu hingga tewas pada Januari 2018. Dalam persidangan, jaksa menuntut para pelaku divonis hukuman mati.
Sedangkan tiga pria lainnya yang bertugas sebagai polisi divonis 5 tahun penjara karena terbukti menghancurkan barang bukti dalam kasus ini.
Dalam lembaran dakwaan, tertulis pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban merupakan rencana menghilangkan komunitas minoritas di wilayah Pathankot, India.