Site icon Beritaenam.com

Terduga Pemerkosa Mahasiswi UGM Tak Boleh Wisuda

Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani.

Beritaenam.com, Yogyakarta – Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani, memastikan terduga pemerkosa mahasiswi UGM saat mengikuti program KKN pertengahan 2017 lalu tak bisa diwisuda. Meski pelaku telah menyelesaikan administrasi akademiknya di kampus.

“Tapi dia (pelaku) tidak boleh (mengikuti wisuda). Saya tegaskan lagi dia tidak boleh mengikuti wisuda, tidak boleh lulus artinya ya minimal enam bulan ke depan atau sampai persoalan itu selesai,” kata Iva saat ditemui (8/11/2018).

Iva membenarkan bahwa pelaku sempat mendaftar mengikuti wisuda tanggal 22 November 2018. Namun Iva memastikan pelaku tidak tercantum dalam list wisudawan, dan pelaku tidak akan mengikuti prosesi wisuda bulan ini.

“Ini yang miss, semua data mahasiswa yang kemudian dia sudah menyelesaikan semua rangkaian akademik, itu kan punya hak untuk mendaftarkan wisuda. Tetapi yang dia (disetujui) diwisuda atau enggak itu kan setelah diverifikasi semua,” ucapnya.

“Verifikasi itu ya (mahasiswa) masih punya pinjaman ke perpustakaan enggak, masih punya tanggungan persoalan yang harus dia selesaikan tidak, nah itukan setelah verifikasi. Jadi seperti itu kondisinya, dan ini (pelaku) belum terverifikasi,” lanjutnya, seperti dikutip dari detik.com

Oleh karenanya, Iva menjamin pelaku pemerkosaan tidak akan diwisuda dalam waktu dekat. Menurutnya, pelaku bisa dinyatakan lulus apabila dia telah menyelesaikan perkara yang melilitnya, termasuk kekerasan seksual yang dilakukannya.

“Tanggal 22 November (2018) boleh dicek data wisudawan (apakah pelaku) kemudian ke GSP mengikuti proses wisuda. Saya pastikan bahwa dia tidak, karena prosesnya (kasus perkosaan) masih berjalan,” pungkasnya.

Exit mobile version