beritaenam.com, Jakarta – Kuasa hukum Fahri Hamzah telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar. Fahri lewat kuasa hukumnya memberikan tenggang waktu selama 1 pekan untuk pembayaran denda tersebut.
“Pada hari kita menyampaikan surat dulu. Kira-kira kita tunggu waktu selama satu minggu. Dalam waktu satu minggu itu tidak dipenuhi, kita akan lakukan tahapan berikutnya,” kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (9/1/2019).
Mujahid mengatakan salinan putusan MA itu sudah diterima lewat PN Jaksel pada 3 Januari lalu. Dia berharap PKS segera mematuhi putusan tersebut secara sukarela.
“Dalam hal mereka tidak melaksanakan putusan secara sukarela nanti kami akan sampaikan surat ke pengadilan negeri untuk melakukan agar mereka melakukan putusan. Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa,” ujarnya.
Mujahid juga memperlihatkan salinan putusan yang diterimanya. Dalam salinan putusan itu, tertera bahwa kasasi yang diajukan pihak PKS untuk melawan Fahri Hamzah ditolak. Karena itu, pihak PKS sebagai pemohon kasasi membayar denda.
Mujahid juga menyinggung posisi elite PKS terkait putusan ini. Dia menyebut elite PKS merupakan tokoh politik yang harus memberi contoh kepada masyarakat.
“Putusan pengadilan itu adalah perintah yang wajib dilaksanakan oleh siapa pun, meskipun dia tidak setuju dengan itu, apalagi ini mereka adalah tokoh partai politik yang bisa memberi contoh yang baik pada masyarakat,” pungkasnya.