Beritaenam.com, Bandung – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ikut menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Terungkap bahwa suap dilakukan Fuad untuk keluar Lapas Sukamiskin agar bisa singgah di rumah mewahnya di kawasan Dago Bandung.
Dalam dakwaan KPK, Fuad Amin diketahui beberapa kali mengajukan izin keluar lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Dustira, Cimahi.
Akan tetapi, jaksa mengungkapkan bahwa Fuad menyalahgunakan izin tersebut untuk singgah di rumah mewah di Jalan H Juanda 175, Dago Bandung. Salah satunya pada 21 Maret 2018.
“Mobil ambulans yang membawa Fuad Amin tidak menuju rumah sakit Dustira, melainkan hanya mengantar sampai parkiran rumah sakit Hermina Bandung,” ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi dalam berkas dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018).
Sampai di rumah sakit tersebut, Fuad berpindah ke mobil pribadi yang sudah menunggunya. Fuad lantas pergi ke rumahnya di Dago.
“Selanjutnya Fuad Amin Imron pergi bermalam di rumahnya di Jalan H Juanda nomor 175 Dago, Bandung,” katanya.
Bukan hanya itu, Fuad juga kerap menyalahgunakan izin keluar lapas. Pada 30 April 2018 misalnya, Fuad izin keluar lapas dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sakit di Jalan Kupang Raya, Surabaya.
“Fuad Amin Imron baru kembali lagi ke Lapas Sukamiskin pada tanggal 4 mei 2018. Padahal sesuai izin seharusnya kembali pada tanggal 2 Mei 2018,” katanya.
Pelanggaran-pelanggaran ini justru dibiarkan oleh Wahid. Wahid sendiri beberapa kali sudah mendapatkan uang dari Fuad Amin.
Total uang sebesar Rp 71 juta yang di antaranya pernah digunakan untuk menjamu tamu dari Kementerian Hukum dan HAM.
Soal Fuad Amin singgah di rumah mewah di Dago sempat ramai beberapa bulan lalu. Rumah dia lantai berpager cokelat berada tepat di samping jalan raya.
Saat itu disebutkan bahwa Fuad Amin mengajukan izin berobat dan diopname di RS Dustira. Pihak Lapas Sukamiskin kala itu membantah bahwa Fuad singgah dan menyebutkan Fuad berada di Dustira.