Beritaenam.com — Jodi Mahardi langsung mengklarifikasi mengenai berita yang simpang siur mengenai berita, yang menyebutkan: “Corona, Pemerintah Resmi Setop Akses dan Angkutan Jabodetabek”.
Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media mengatakan, penulisan berita tersebut kurang tepat. “Dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Judul dan isi berita tersebut seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek.
“Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” masih menurut Jodi.
Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi.
Tak lain, tujuannya adalah untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.
Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
“Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini,” ujar Jodi.
Harapannya adalah, kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini.
“Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama,” papar Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media mengklarifikasi.