beritaenam.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meneruskan laporan Eggi Sudjana terhadap capres 01, Joko Widodo. Laporan Eggi tersebut terkait data impor pangan dan kebakaran hutan Jokowi yang disampaikan ketika debat kedua.
Penghentian penanganan laporan itu tertuang dalam surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan, bertanggal 6 Maret 2019. Adapun putusan dalam surat tersebut tertulis “Tidak Dapat Ditindaklanjuti”.
Alasannya, dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b, c, d, dan e Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Laporan itu atas nama Muhidin Jalih dkk dengan nomor 20/LP/PP/RI/00.00/II/2019.
Diberitakan, Eggi Sudjana melaporkan Jokowi melalui kelompok Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax ke Bawaslu pada 19 Februari 2019.
Eggi dkk menilai Jokowi memberikan pernyataan bohong terkait impor jagung dan kebakaran hutan ketika debat kedua. Karenanya, mantan gubernur DKI Jakarta itu dianggap melakukan pelanggaran Pemilu.
Sementara itu, Eggi menempuh jalur hukum lain terhadap Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Abhan yang ia laporkan karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya dalam hal ini sebagai Ketua Bawaslu RI.
“Di mana kita hadir di Bareskrim Mabes Polri atas kekecewaan kita terhadap Bawaslu yang kurang profesional dalam menangani kasus terhadap capres 01 dalam dugaan kebohongan publik. Dan yang kita laporkan adalah saudara Abhan, selaku Ketua Bawaslu,” kata Pitra di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).