beritaenam.com, Jakarta – Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bachtiar Nasir kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019). Polri akan menjemput paksa Bachtiar ketika pulang ke Indonesia, karena sudah tiga kali mangkir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik mendapatkan informasi dari pengacara Bachtiar bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karea sedang berada di Arab Saudi.
“Sesuai pasal 112 KUHAP ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan,” kata Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).
“Kemudian nanti dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka,” sambungnya.
Dedi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mendapatkan informasi kedatangan Bachtiar di Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Bachtiar, Aziz Yanuar bahwa kliennya sudah berangkat ke Arab Saudi dari beberapa hari yang lalu untuk memenuhi undangan Liga Muslim Dunia.
“Ia (langsung dijemput), nantinya penyidik akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait. Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ustaz Bachtiar Nasir dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri pada Selasa (14/5/2019). Namun, Bachtiar tidak hadir lantaran tengah berada di luar negeri.