Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Serahkan 19 Bukti ke MK, Ada CD-Rekaman

admin by admin
13/06/2019
in Nasional
0
Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Serahkan 19 Bukti ke MK, Ada CD-Rekaman

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyerahkan berkas jawaban dan bukti untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis (13/6/2019).

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Tim hukum capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyerahkan berkas jawaban dan bukti untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 19 bukti yang diserahkan.

“Kalau kami sebetulnya lebih kepada argumentasi hukum, dan bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu. Hanya ada 19 bukti dan kemudian juga terdiri dari bukti surat ada CD, ada rekaman,” kata kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Yusril mengatakan, jawaban itu diberikan untuk merespons permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 24 Mei. Tim hukum Jokowi tidak memberikan jawaban atas materi gugatan perbaikan.

“Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu,” ujar Yusril.

Tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin menyerahkan berkas jawaban dan bukti untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis (13/6/2019).

Yusril berpendapat, perubahan pemohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga seperti sebuah permohonan baru. Menurutnya, berkas mana yang akan diperiksa menjadi wewenang hakim.

“Walaupun kita tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan bahkan menurut kami sudah menyerupai suatu permohonan yang baru. Ya walaupun ini satu hal yang diperdebatkan tapi itu nanti tergantung pada sikap dari majelis hakim apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan,” kata dia.

“Walaupun kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali,” imbuh Yusril.

Tags: Gugatan Pilpres 2019Mahkamah KonstitusiTim Hukum Jokowi-Ma'rufYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Wiranto: Jika Sidang di MK Aman, Tak Ada Pemblokiran Medsos

Next Post

Menkum HAM: Peluru Tajam yang Ditemukan Dalam Kerusuhan 22 Mei Bukan Standar Polri

admin

admin

Next Post
Menkum HAM: Peluru Tajam yang Ditemukan Dalam Kerusuhan 22 Mei Bukan Standar Polri

Menkum HAM: Peluru Tajam yang Ditemukan Dalam Kerusuhan 22 Mei Bukan Standar Polri

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan