beritaenam.com, Jakarta – Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono mengklaim memiliki bukti transaksi dari seluruh dana sumbangan kampanye perseorangan yang masuk ke rekening paslon Jokowi-Ma’ruf Amin.
Klaim Wahyu itu diutarakan untuk membantah tudingan Indonesia Corruption Watch ( ICW ) yang mengungkapkan bahwa 80 persen dana sumbangan perseorangan untuk TKN Jokowi – Ma’ruf Amin tak dilengkapi bukti transaksi.
“Ada dong, pasti ada lengkap. Kalau enggak ada bukti transaksinya pasti ditolak sama KPU. Jadi sesuai dengan peraturan KPU ada buktinya,” tutur Wahyu, Rabu malam (9/1/2019).
Wahyu juga mengklaim telah menjalankan semua aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencantumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Wahyu mengatakan seluruh sumbangan yang masuk ke rekening paslon tercatat dan teraudit secara jelas.
“Semua yang kita laporkan sesuai dengan peraturan KPU. Enggak ada satu pun yang tidak sesuai dengan peraturan KPU. Bahkan siapa yang menyumbang pun dan sebagainya ada. Yang sifatnya sumbangan kas pun harus masuk rekening,” imbuhnya, seperti dilansir dari suara.com
Sebelumnya, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almaz Sjafrina mengungkapkan berdasarkan LPSDK TKN Jokowi – Ma’ruf Amin yang dilaporkan ke KPU diketahui dana sumbangan dari perseorangan mencapai Rp 121.413.260. Namun, 80 persen atau sekitar Rp 97.393.069 sumbangan perseorangan tersbut tidak ada bukti transaksinya.
“Sebanyak 80 persen dari penyumbang perseorangan tak ada bukti transaksinya. Sumbangan itu dilakukan melalui 131 kali transaksi. Sementara yang ada transaksinya, yakni Rp 24 juta, diterima dengan nominal beragam mulai dari Rp 1000 sampai Rp 24 juta,” kata Almaz.