beritaenam.com, Jakarta – Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menyampaikan kesiapannya menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi. TKN dalam hal ini menjadi pihak terkait.
Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, berdasarkan jadwal di MK, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan dimulai pada 14 Juni. Pada Selasa (11/6/2019), MK akan meregistrasi pendaftaran pemohon.
“Kalau nomor registrasi gugatan sudah dikeluarkan oleh MK terhadap permohonan pemohon, kami juga akan mendaftarkan surat kuasa pihak terkait,” ucap Irfan di Media Center Jokowi-Ma’ruf, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Dia menjelaskan, Tim Hukum TKN memiliki empat komponen yang akan masuk sebagai pihak terkait dari tim hukum pasangan calon Jokowi-Ma’ruf.
Pertama, dari partai-partai pendukung koalisi. Kedua, direktorat hukum dan advokasi yang selama ini mendampingi pasangan calon 01.
”Ketiga tim dari Prof Yusril Ihza Mahendra yang juga jadi kuasa hukum 01. Keempat, para advokat yang profesional yang ingin bergabung membantu sengketa pilpres. Jumlahnya 33 lawyer dari empat komponen itu yang masuk tim kuasa hukum,” kata politikus PPP ini.
Dia menjelaskan, Tim Hukum TKN juga akan memasukan tim pendamping. Sesuai Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018 dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut persidangan MK.
Pendamping terdiri atas para sekjen partai koalisi TKN. Selain itu bisa juga dari direktrorat saksi yang akan dimintai keahliannya dalam persoalan persidangan di MK nanti.