beritaenam.com, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin mengatakan KPU sudah benar dengan menyatakan pidato Jokowi yang disiarkan di stasiun TV bukan kampanye. Alasannya, Jokowi saat itu berpidato dalam kapasitasnya sebagai presiden.
“Jadi saya kira keputusan KPU itu benar, bahwa Pak Jokowi tidak bisa masuk dalam kategori kampanye karena ketika menyampaikan itu beliau sebagai presiden. Jadi, beliau menyampaikan hasil-hasil yang dicapai khususnya di bidang infrastruktur jadi itu sah, sah dan tidak melanggar aturan UU, PKPU dan sebagainya,” kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, Kamis (24/1/2019) malam.
Dia juga mengaku sepakat dengan pernyataan KPU yang menilai kalau pidato capres Prabowo Subianto yang tayang di stasiun TV sebagai bentuk kampanye. Menurut Karding, Prabowo melanggar aturan dan harus diberi sanksi oleh Bawaslu.
“Pak Prabowo melanggar, memang melanggar karena yang pertama dia lakukan itu adalah visi misi capres di ruang terbuka dan juga blocking time TV. Oleh karena itu saya kira itu lah keputusan yang tepat berdasarkan hukum,” ucap Karding.
“Selanjutnya tentu silakan Bawaslu memberikan sanksi kepada Pak Prabowo karena terjadi nyata-nyata terjadi pelanggaran UU dan peraturan KPU,” imbuhnya, seperti dikutip dari detik.com
Adapun pidato Jokowi yang dimaksud ialah ketika dirinya menyampaikan visi misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun TV swasta bertajuk ‘Visi Presiden’.
Dalam acara itu Jokowi menyampaikan sejumlah hal seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat.
Sementara itu Prabowo menjabarkan visi misinya saat melakukan pidato politik ‘Indonesia Menang’, Senin (14/1), dan disiarkan oleh sejumlah TV swasta. Eks Danjen Kopassus itu berbicara berbagai strateginya untuk Indonesia, terutama dalam bidan ekonomi.
Atas pidato tersebut, Jokowi dan Prabowo pun dilaporkan ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. Sedangkan Prabowo dilaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) dan Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada 16 Januari 2019.
KPU pun kemudian memberikan keterangan sebagai ahli soal laporan dugaan pelanggaran mengenai penyampaian visi misi oleh Jokowi dan Prabowo yang disiarkan di TV.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menilai pidato yang disampaikan Jokowi merupakan pidato sebagai seorang presiden dan bukan kampanye, sedangkan pidato Prabowo adalah bentuk kampanye tatap muka.
“Dalam pandangan saya ya, yang diminta keterangan. Itu pidato pak Jokowi pidato sebagai presiden, kalau pak Prabowo, itu pak Prabowo itu kampanye di hadapan para pendukungnya,” ujar Hasyim, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1).