beritaenam.com, Jakarta – Tiga relawan emak-emak dari PEPES yang melakukan kampanye hitam dengan menyebut Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan LGBT diancam hukuman 6 tahun perjara oleh jaksa.
Menanggapi itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menyerahkan kepada pihak yang menangani kasus tersebut.
“Kalau soal hukum tentu soal berapa hukuman itu kan kewenangan hakim termasuk tuntutan jaksa. Kita terima aja apa adanya dan ambil hikmahnya,” kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (17/5/2019) malam.
Namun, Karding meminta kasus tersebut dijadikan contoh sebagai pembelajaran untuk ke depannya. Dengan adanya kasus itu, Karding berharap pada pemilu-pemilu selanjutnya orang tidak mudah menyebarkan kabar bohong untuk memenangkan salah satu calonnya.
“Bahwa tidak boleh ada kampanye hitam apalagi hal tersebut sampai pada mengancam pada persaudaraan, persatuan merusak pikiran orang yang salah dibenarkan, ini tidak baik. Itu hikmah yang harus kita terima kita ambil dari kejadian ini. Kita berharap dengan contoh pada hari ini mudah-mudahan pada pemilu ke depan gerakan-gerakan untuk membangun narasi hoax itu berkurang, orang tidak berani untuk berbohong karena untuk memenangkan calonnya saja,” ujar Karding.
Sementara itu, Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily menyampaikan rasa prihatinya terhadap tinggi ancaman pidana yang diberikan jaksa ke para relawan itu.
Ia menduga mungkin para relawan emak-emak itu mendapat informasi yang keliru dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politis. Ia pun menyarankan kepada penegak hukum untuk menelusuri dari mana informasi itu berasal.
“Seharusnya penegak hukum juga menelusuri dari mana informasi yang Ibu-Ibu itu dapatkan,” kata Ace, seperti dilansir dari detik.com
Ketiga relawan emak-emak itu yakni Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Feranika. Kini merekan harus pasrah duduk di kursi pesakitan berkampanye hitam dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT.
Berdasarkan dakwaan yang dikutip, Jumat (17/5/2019), ketiganya dijerat pasal berlapis. Jaksa menyodorkan 3 dakwaan atas Citra, Engkay dan Ika. Yaitu:
1. Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
3. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.