Tarif rapid test antigen menjadi 200 ribu rupiah untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan.
Layanan pengetesan Covid-19 di Airport Health Center yang bekerja sama dengan Farmalab mengalami penyesuaian tarif. Penurunan tarif dilakukan mulai 18 Desember 2020.
Langkah ini tentunya sangat relevan dengan situasi di mana sebentar lagi libur natal dan tahun baru akan tiba.
Selain itu, salah satu syarat penerbangan adalah dengan melampirkan surat bebas covid, minimal rapid antigen. Bahkan, destinasi favorit seperti Bali mewajibkan pengunjung melakukan test PCR sebelum terbang.
Setelah penyesuaian harga, tarif PCR di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara menjadi 800 ribu rupiah.
Harga tersebut untuk PCR yang hasil pemeriksaan keluar setelah 24 jam. Sementara tarif sebelumnya adalah 885 ribu rupiah.
Selanjutnya, untuk tarif rapid test antigen menjadi 200 ribu rupiah untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan.
Awalnya, tarif rapid ini adalah 385 ribu rupiah. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap 85 ribu.
“Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah,” jelas Muhammad Awaluddin.
Ia memastikan bahwa meski diprediksi terjadi lonjakan penumpang, tarif ini tetap berlaku di periode natal dan tahun baru.
Adapun pada periode monitoring angkutan Nataru 2020/2021 yakni 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, jumlah permohonan penerbangan tambahan (extra flight) yang diajukan maskapai sudah mencapai 1.066 extra flight dengan penambahan kursi penerbangan sekitar 133.000 kursi.