Beritaenam.com, Jakarta – Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Juber mengakui semua anggota fraksinya sudah mengembalikan uang ‘ketok palu’ ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diakui Juber ketika jadi saksi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
“Dikembalikan ke KPK setelah dihitung dari Rp 700 juta kurang Rp 200.000 dari seluruh fraksi Golkar. Atau sekitar Rp 699.800.000 yang dikembalikan,” kata Juber.
Dia mengakui menerima dua kali uang ketok palu. Pada tahun 2017 dari Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
Kemudian yang kedua sebanyak Rp 100 juta di tahun 2018 dari Ketua Fraksi Restorasi Nurani Kusnindar.
Juber mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Kemudian dia juga tidak pernah berkomunikasi dengan anggota DPRD lain terkait uang ketok palu tersebut.
Tidak hanya Juber, anggota DPRD fraksi lainnya Popriyanto dan Mayloedin juga sudah mengembalikan uang ketok palu. Uang tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp 175 juta.
“Sudah dikembalikan Rp175 juta,” papar Popriyanto.
“Saya tidak tahu mereka kembalikan. Saya tahunya pas sidang ini. Kalau yang lain kembalikan Insya Allah uang juga dikembalikan,” lanjut Mayloedin.