beritaenam.com, Jakarta – Hermawan Susanto turut menyampaikan aspirasinya terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019 di depan Bawaslu pada Jumat, 10 Mei 2019. Namun gegara ucapannya pada saat itu terekam dalam video yang menjadi viral kini Hermawan harus berurusan dengan hukum.
Bermula dari video viral di media sosial menampilkan sosok pria mengenakan jaket warna cokelat melontarkan ancaman pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria yang belakangan diketahui sebagai Hermawan itu mengaku akan memenggal kepala Jokowi.
Atas hal itu relawan Jokowi Mania atau Joman menyambangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 11 Mei. Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer, melaporkan Hermawan.
Dari laporan itu polisi menindaklanjutinya. Di hari yang sama atas laporan itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut polisi tengah menyelidikinya.
“Iya betul ada laporan. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Argo.
Ternyata keesokan harinya, Minggu, 12 Mei 2019, Hermawan ditangkap. Bagaimana ceritanya?
Argo menyebut Hermawan dijemput di salah satu rumah di Parung, Bogor. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Hermawan tanpa perlawanan berarti.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ucap Argo.
Hermawan ditangkap pada pukul 08.00 WIB di hari itu. Dia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya pada sore harinya. Saat tiba di kantor polisi, Hermawan hanya menunduk.
Dari pantauan, Hermawan tampak tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 15.15 WIB, Minggu (12/5).
Hermawan terlihat dikawal oleh 4 petugas bersenjata laras panjang. Sekitar 7 orang lainnya menyusul di belakang 4 petugas bersenjata tersebut.
Hermawan mengenakan jaket cokelat, peci hitam, dan celana panjang abu-abu. Hermawan juga mengenakan masker warna hijau.
Tidak satu kata pun yang terucap dari mulut Hermawan, yang tangannya terikat. Selama digiring ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Hermawan menunduk.
Di tempat yang sama Immanuel yang melaporkan Hermawan memberikan pujian ke polisi.
“Hari ini kita sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan kepolisian: sigap. Dan ini penghargaan yang luar biasa dari kita masyarakat,” ucapnya, seperti dikutip dari detik.com
Immanuel menyebut Hermawan sudah meminta maaf tetapi proses hukum menurutnya harus terus berjalan. Namun rupanya Immanuel tidak hanya mempolisikan Hermawan.
Seorang wanita yang berada di dalam video yang menampilkan Hermawan melontarkan dugaan ancaman itu juga dipolisikan.
“Yang perempuan itu juga akan diproses, dan kita sudah bikin LP (laporan polisi)-nya,” ujar Immanuel.
Ebenezer menuding wanita itu sebagai pembuat konten video tersebut. Dia telah melaporkan wanita itu dengan laporan yang teregister di LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Mei 2019 dengan pelapor atas nama Yeni Marlina. Yeni merupakan Wakil Sekretaris Joman.
“Yang pembuat (video) yang perempuan itu dan yang mengancam. Yang laki-laki sudah ditangkap, tinggal perempuan. Mudah-mudahan nggak lama lagi diproses,” ucap Immanuel.
(dhn/zak)