Vonis Nadiem Makarim dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Mantan Mendikbudristek itu divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Isi Putusan dan Vonis Nadiem Makarim
Vonis Nadiem dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menilai terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti. Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.” – Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan hukum dalam berkas putusan tercatat sebanyak 122 halaman dari total 1.146 halaman.
Vonis Nadiem Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut uang pengganti dengan total sekitar Rp5,68 triliun subsider sembilan tahun penjara. Nilai itu mencakup Rp809 miliar dan tambahan Rp4,8 triliun yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian itu antara lain berasal dari selisih kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook.
Perkara ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak di lingkungan kementerian. Mereka antara lain Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Jaksa menilai peningkatan harta kekayaan terdakwa tidak seimbang dengan penghasilan yang sah. Hal itu menjadi salah satu dasar pengajuan tuntutan uang pengganti dalam perkara ini.
Laptop Chromebook dalam program tersebut disebut tidak optimal digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Keterbatasan jaringan internet menjadi salah satu kendala penggunaannya.
Kronologi Perkara Pengadaan Chromebook
Penyidikan perkara ini dimulai oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan tahun lalu. Proses persidangan kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak akhir 2025.
Rangkaian sidang berlangsung melalui tahap pembacaan dakwaan, eksepsi, hingga pembuktian. Sejumlah saksi dihadirkan untuk mengungkap proses pengadaan dan aliran dana.
Jaksa membacakan tuntutan pada pertengahan Mei 2026 dengan agenda lanjutan berupa pleidoi dan duplik. Seluruh tahapan itu menjadi dasar majelis hakim menyusun putusan.
Menjelang sidang vonis, sejumlah pendukung dan pengemudi ojek daring hadir di sekitar pengadilan. Terdakwa juga sempat mengalami gangguan kesehatan dan dirawat sebelum pembacaan putusan.
Pada hari pembacaan putusan, terdakwa hadir didampingi keluarga di ruang sidang. Ia mengikuti seluruh proses pembacaan amar putusan oleh majelis hakim hingga selesai.
Hakim membacakan bagian pertimbangan hukum secara ringkas demi efisiensi waktu persidangan. Mekanisme itu disepakati setelah majelis meminta persetujuan jaksa dan kuasa hukum terdakwa.
Dissenting Opinion dalam Vonis Nadiem
Putusan ini disertai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota. Hakim Andi Saputra menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan terdakwa semestinya dibebaskan.
Selama persidangan, terdakwa beberapa kali menegaskan keyakinannya atas pembelaan yang disampaikan. Pernyataan itu kembali ia ungkapkan menjelang pembacaan putusan.
“Saya tidak menyesal mengabdi kepada negara.” – Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek
Kasus pengadaan Chromebook berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2020-2022. Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor pendidikan yang paling disorot publik.
Sidang vonis berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengamanan diperketat dengan melibatkan ratusan personel kepolisian pada hari pembacaan putusan.
Langkah Hukum Setelah Vonis Nadiem
Majelis hakim menyatakan dokumen putusan dapat diakses para pihak setelah verifikasi dan penandatanganan. Berkas tersedia melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan tingkat pertama ini belum berkekuatan hukum tetap. Secara prosedur, para pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan sebelumnya menyatakan keyakinannya atas fakta yang terungkap di persidangan. Sikap itu disampaikan menjelang pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Perkara Chromebook menarik perhatian luas karena nilai kerugian negara yang besar. Kasus ini juga menyoroti tata kelola pengadaan dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Selain Nadiem, sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini telah lebih dulu menjalani proses hukum. Putusan terhadap mereka turut menjadi rujukan dalam rangkaian persidangan yang berjalan selama berbulan-bulan.
Vonis ini menjadi salah satu putusan penting dalam penanganan korupsi sektor pendidikan. Publik menanti tahap hukum berikutnya untuk memastikan kepastian status perkara hingga benar-benar berkekuatan hukum tetap.
Vonis Nadiem Makarim menutup rangkaian persidangan yang berlangsung sejak akhir 2025. Hasil putusan ini menjadi penanda penting dalam penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Baca juga: KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Serahkan ke Kejagung

