Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres 2019 di MK

admin by admin
27/05/2019
in Nasional
0
Yusril: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres 2019 di MK

Yusril Ihza Mahendra.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menilai tautan media daring tidak bisa digunakan sebagai alat bukti gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Yusril itu utuk merespons tim kuasa hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang menggunakan tautan media online sebagai barang bukti gugatan ke MK.

Yusril mengatakan, seorang pengacara sedianya memahami soal alat bukti kuat yang bakal digunakan dalam gugatan sengketa pemilu.

“Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti (kuat). Harus dipahami, dalam persidangan hanya ada empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Yusril memaparkan alasan tautan pemberitaan tidak bisa menjadi alat bukti kuat dalam gugatan sengketa pemilu. Yusril menjelaskan, alat bukti yang diajukan tidak bisa berdiri sendiri.

Misalnya, dalam gugatan hasil pilkada, ada pihak mengajukan alat bukti berupa tautan berita mengenai peserta petahana memutasi pejabat, padahal ada peraturan pelarangan hal tersebut dalam kurun waktu tertentu.

“Bisa saja tautan berita daring itu diajukan, tapi harus ada penguat, yakni surat mutasi si pejabat bersangkutan, dan juga keterangan saksi-saksi,” tuturnya.

Untuk diketahui, Permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 itu disampaikan langsung ke MK oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5) pekan lalu.

Dalam laporannya itu Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno membawa 51 barang bukti gugatan ke MK. Hanya, dari 51 bukti tersebut, sebanyak 35 di antaranya berupa dokumen tautan pemberitaan.

Tags: Gugatan Pilpres 2019Mahkamah KonstitusiPilpres2019Prabowo-SandiYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Polri: Satu Petinggi Lembaga Survei Diincar akan Dibunuh Pendemo 22 Mei

Next Post

Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

admin

admin

Next Post
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan