beritaenam.com, Jakarta – Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilayangkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya asumsi. Mereka mengatakan tuduhan itu harus ada bukti.
“Jadi kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukkan di mana terjadinya, kapan terjadinya siapa pelaku ya, mana buktinya,” kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Yusril mengatakan, kenaikan gaji hingga pencairan THR Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan kecurangan oleh kubu Prabowo harus dibuktikan. Menurutnya, fakta-fakta terkait hal itu harus digali.
“Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif. Kalau misalkan dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR itu diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan,” ujarnya.
Yusril menilai tuduhan kecurangan yang ditudingkan Prabowo-Sandiaga kepada Jokowi dapat dipatahkan. Pasalnya, tim Prabowo hanya menyampaikan asumsi bukan bukti.
“Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi aja. Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini,” sebut Yusril.
Dalam gugatan perkara hasil Pilpres 2019, Prabowo-Sandiaga berbicara mengenai dugaan kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif.
Tim hukum pasangan nomor urut 02 itu pun menyinggung soal Polri, intelijen, dan birokrasi saat berbicara soal dugaan kecurangan Pilpres yang TSM.
“Kami ingin jelaskan bahwa bukti- bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01. Tentang tautan berita perlu pula ditegaskan itu adalah alat bukti yang keabsahan dan nilainya kami serahkan kepada majelis hakim konstitusi yang mulia,” kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, membacakan permohonan gugatan Pilpres di ruang sidang MK.