Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

142 BUMN Dijadikan 107

Restrukturisasi BUMN Hingga 80

admin by admin
11/02/2021
in News
0
142 BUMN Dijadikan 107
7
SHARES
106
VIEWS

“Dari 142 BUMN sekarang ini kita bisa tinggal 107 BUMN. Ini akan kita turunkan terus kalau bisa ke angka 80,” terang Erick Thohir, Menteri BUMN.

Erick Thohir, melakukan penyederhanaan jumlah  perusahaan. Hal ini dilakukan demi meningkatkan efisiensi kinerja perusahaan milik negara tersebut.

Berkurangnya jumlah BUMN terwujud karena program konsolidasi, di antaranya adalah sektor farmasi dan asuransi. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, pada 9 Juni 2020, Menteri BUMN menyatakan bahwa masa pandemi ini merupakan saat yang tepat untuk melakukan restrukturisasi.

Tujuan restrukturisasi tersebut tak lain adalah untuk memperkuat posisi BUMN baik posisi keuangan maupun posisi dalam industri. Erick Thohir mengaku masih akan mengurangi jumlah BUMN ke depannya.

Pada sektor farmasi, Erick Thohir telah membuat holding farmasi di mana PT Bio Farma (Persero) ditunjuk menjadi induk perusahaan. Sementara anggota perusahaannya adalah PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.

Selain untuk efisiensi, holding ini bertujuan memperkuat kamandirian industri dan meningkatkan ketersediaan produk kesehatan.

Sementara itu, di sektor asuransi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau (BPUI) didapuk menjadi perusahaan induk holding. Anggotanya adalah PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Erick Thohir melihat bahwa masih ada BUMN yang memiliki lini bisnis serupa satu sama lain. Artinya, konsolidasi dan restrukturisasi akan masih terus dilakukan demi meningkatkan efisiensi.

“Bersama dengan Kementerian Keuangan, kami akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata kerja pelaksanaan Tim Restrukturisasi BUMN. Saat ini, SKB sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan,” tandas Erick.

Previous Post

Kejagung Sita Harta TSK Kasus ASABRI

Next Post

Gibran Rakabuming Raka Akan Mengikuti Pilkada DKI Jakarta?

admin

admin

Next Post
Gibran Rakabuming Raka Akan Mengikuti Pilkada DKI Jakarta?

Gibran Rakabuming Raka Akan Mengikuti Pilkada DKI Jakarta?

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan