Sebanyak 1,6 juta guru honorer terancam, DPR mendesak pemerintah menyiapkan peta jalan transisi yang konkret menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, yang membatasi penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Isi Surat Edaran dan Batas Waktu
Surat edaran yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menginstruksikan penghapusan tenaga honorer dan penataan status kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri. Mereka diperbolehkan mengajar hingga akhir 2026 dengan dua syarat: terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan masih aktif bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan.”
— Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, 10 Mei 2026
Kekhawatiran Krisis Tenaga Pendidik
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengingatkan bahwa perubahan status ini akan secara langsung membebani APBD seluruh kabupaten dan kota. Banyak daerah saat ini sudah terdampak kebijakan efisiensi pusat sehingga kapasitas fiskal daerah menurun.
“Tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam Dapodik dan database BKN.”
— Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, 10 Mei 2026
FSGI mencatat saat ini terjadi krisis guru di sekolah negeri karena sekitar 70 ribu guru PNS pensiun setiap tahunnya. Bila transisi tidak disiapkan dengan baik, kekosongan tenaga pendidik akan dirasakan terutama di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil yang selama ini bertumpu pada guru honorer.
Desakan DPR dan Posisi Pemerintah
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendorong pemerintah untuk melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktu berakhir. Komisi X DPR juga berencana memanggil Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam rapat kerja pada 19 Mei 2026 untuk meminta penjelasan langsung.
Anggota Komisi X DPR dari PKS, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan bahwa skema pengangkatan menjadi ASN harus dipercepat. Menurutnya, kebijakan tidak cukup hanya melarang, tetapi harus diikuti skema solusi yang konkret bagi guru yang kebutuhannya masih tinggi di lapangan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan status guru non-ASN setelah 2026 masih dalam pembahasan lintas instansi. Ia memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer selama proses pengangkatan ASN berlangsung.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan SE Nomor 7 Tahun 2026 justru memberikan landasan kebijakan agar pemerintah daerah masih bisa mempekerjakan guru non-ASN. Komisi X DPR menyatakan komitmennya memantau implementasi kebijakan ini agar kepastian status diberikan sebelum tenggat berakhir.
Baca juga: Apa Itu Hantavirus? Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mencegahnya








