Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Internasional

36 Negara Resmi Dukung untuk Adili Putin atas Kejahatan Agresi terhadap Ukraina

Kesepakatan bersejarah diteken di Chisinau, Moldova, pada 15 Mei 2026 dalam forum Dewan Eropa. Sebanyak 34 negara Eropa ditambah Australia dan Kosta Rika resmi bergabung dalam Tribunal Khusus Kejahatan Agresi terhadap Ukraina yang akan bermarkas di Den Haag.

by Al Berlant Ghulam
18/05/2026
in Internasional, News
A A
0
36 Negara Resmi Dukung untuk Adili Putin

Sebanyak 36 negara resmi dukung untuk adili Putin dengan menandatangani perjanjian pembentukan Tribunal Khusus Kejahatan Agresi terhadap Ukraina pada Jumat, 15 Mei 2026, dalam pertemuan tahunan Menteri Luar Negeri Dewan Eropa di Chisinau, Moldova. Pengadilan khusus ini dirancang untuk mengadili pemimpin tertinggi Rusia, termasuk Presiden Vladimir Putin, atas keputusan melancarkan invasi ke Ukraina sejak Februari 2022.

Tribunal Khusus Kejahatan Agresi: Apa dan Mengapa?

Tribunal ini berbeda dari mekanisme hukum internasional yang sudah ada. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin atas dugaan deportasi paksa anak-anak Ukraina, namun ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan agresi dalam kasus ini karena Rusia bukan pihak dalam Statuta Roma, dasar hukum ICC.

Tribunal baru ini dirancang untuk menutup celah yurisdiksi tersebut. Mandatnya mencakup penuntutan atas ‘crime of aggression’, yaitu tindakan memutuskan, merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan invasi terhadap kedaulatan negara lain. Ini merupakan kejahatan kepemimpinan, bukan kejahatan lapangan.

“Tribunal Khusus ini mewakili keadilan dan harapan. Waktu bagi Rusia untuk dimintai pertanggungjawaban atas agresinya semakin dekat.”  — Alain Berset, Sekretaris Jenderal Dewan Eropa, 15 Mei 2026\

Daftar 36 Negara yang Bergabung

Dari 46 negara anggota Dewan Eropa, 34 negara menandatangani perjanjian ini, ditambah Australia dan Kosta Rika dari luar Eropa, serta Uni Eropa sebagai institusi. Daftar negara penandatangan meliputi: Andorra, Austria, Belgia, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, dan Inggris Raya.

Empat negara anggota Uni Eropa tidak ikut bergabung, yaitu Bulgaria, Hungaria, Malta, dan Slovakia. Negara-negara Balkan yang juga belum bergabung antara lain Serbia, Bosnia-Herzegovina, Makedonia Utara, dan Albania, serta Armenia, Azerbaijan, Georgia, dan Turki.

“Ini bukan sekadar langkah diplomatik. Ini adalah ‘titik tanpa kembali’ dalam pencarian keadilan bagi Ukraina.”  — Andrii Sybiha, Menteri Luar Negeri Ukraina, 15 Mei 2026

Siapa yang Bisa Diadili? Batasan Hukum yang Penting

Meski disebut ‘tribunal untuk Putin’, mekanisme hukum ini menghadapi batasan signifikan. Statuta tribunal melarang persidangan in absentia, yaitu mengadili tanpa kehadiran terdakwa, terhadap anggota ‘troika’: presiden, perdana menteri, dan menteri luar negeri Rusia, selama mereka masih menjabat.

Artinya, jaksa masih bisa mengajukan dakwaan terhadap Putin dan Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov, namun proses persidangan akan ditangguhkan hingga mereka meninggalkan jabatan. Persidangan in absentia tetap bisa digelar terhadap pejabat militer senior lain yang dituduh terlibat agresi, termasuk Kepala Staf Jenderal Valery Gerasimov.

Uni Eropa mengalokasikan dana awal sebesar 10 juta euro untuk operasional tribunal. Belanda telah menyatakan kesediaan menjadi tuan rumah tahap awal operasional tribunal di Den Haag.

“Fondasi moral Eropa dan dunia hanya akan pulih ketika kejahatan agresi terhadap Ukraina mendapatkan hukuman.”  — Andrii Sybiha, Menteri Luar Negeri Ukraina

Konteks Hukum: Latar Belakang Pembentukan Tribunal

Wacana pembentukan tribunal khusus ini bermula sejak invasi penuh Rusia ke Ukraina pada Februari 2022. Pada April 2022, Majelis Parlementer Dewan Eropa (PACE) pertama kali menyerukan pembentukan pengadilan pidana ad hoc internasional.

Pada 25 Juni 2025, Ukraine dan Dewan Eropa resmi menandatangani perjanjian pembentukan tribunal di Strasbourg. Proses formal penandatanganan oleh negara-negara anggota berlangsung bertahap: pada April 2026, sudah ada 17 negara Eropa dan Kosta Rika yang bergabung. Jumlah itu kemudian melonjak menjadi 36 negara per 15 Mei 2026.

Penandatanganan di Chisinau berlangsung sehari setelah serangan rudal Rusia menghantam gedung apartemen di Kyiv yang menewaskan 24 orang, termasuk tiga anak. Presiden Volodymyr Zelensky hadir di lokasi serangan dan menegaskan Ukraina tidak akan membiarkan serangan seperti itu berlalu tanpa pertanggungjawaban.

Langkah Berikutnya: Proses Menuju Operasional

Masing-masing dari 36 negara penandatangan wajib menyelesaikan prosedur domestik masing-masing sebelum secara resmi bergabung dalam tribunal. Setelah itu, proses pembentukan konkret dapat dimulai, meliputi pemilihan hakim dan jaksa, serta penetapan aturan prosedur pengadilan.

Pengamat hukum internasional mencatat bahwa proses untuk benar-benar mengadili Putin masih akan membutuhkan waktu panjang mengingat tantangan logistis dan politis. Namun kesepakatan Chisinau dipandang sebagai perubahan signifikan dalam lanskap diplomatik dan hukum internasional, karena untuk pertama kalinya ada mekanisme formal yang bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional dan mengumpulkan bukti siap sidang.

Tribunal ini akan bekerja berdampingan dengan Daftar Kerugian (Register of Damages), yang mengumpulkan klaim dari korban agresi Rusia, dan Komisi Klaim Internasional, yang akan meninjau klaim tersebut dan menentukan kompensasi. Format perjanjian bersifat terbuka bagi negara-negara lain yang ingin bergabung di kemudian hari.

Baca juga: Iran Klaim Berhasil Serang Kapal Perang AS di Selat Hormuz, Washington Bantah

Related Posts

prajurit tni ad tewas
Berita

Prajurit TNI AD Tewas Ditembak Sesama Rekan di Kafe Palembang, Dua Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

by Al Berlant Ghulam
4 hours ago
0

Prajurit TNI AD tewas pada insiden penembakan sesama rekan yang terjadi di Panhead Cafe, Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa (23), mengalami luka tembak...

Read more
terlalu maulana ardiansyah

Auto Masuk Playlist! “Terlalu” Maulana Ardiansyah Versi Ska Reggae Bikin Susah Move On

5 hours ago
bahaya gula darah tinggi

7 Bahaya Gula Darah Tinggi yang Sering Diabaikan: Ancaman Nyata bagi Organ Vital

3 days ago
sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan