Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dibawa ke Persidangan, Terdakwa Kasus Suap Meikarta di Bandung Diborgol Jempol

admin by admin
02/01/2019
in Hukum, Nasional
0
Dibawa ke Persidangan, Terdakwa Kasus Suap Meikarta di Bandung Diborgol Jempol

Billy Sindoro, saat dibawa ke persidangan.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Bandung – KPK mulai memberlakukan borgol bagi semua tahanan. Selain para tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK, para terdakwa yang dibawa ke persidangan pun diborgol.

Seperti tampak di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (2/1/2019), seorang terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, terlihat mengenakan borgol. Billy memang hari ini menjalani sidang lanjutan perkara tersebut.

Billy terlihat mengenakan kemeja batik warna cokelat dengan borgol melingkar di kedua jempol tangannya. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pemberlakuan borgol itu sudah mulai diterapkan hari ini di Jakarta dan Bandung.

“Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Febri kepada wartawan.

Untuk di Pengadilan Tipikor Bandung, Febri menyebut ada 7 terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang, termasuk Billy.

Enam terdakwa lainnya yaitu Henry Jasmen P Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah.

Pada Jumat, 28 Desember 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut aturan pemborgolan tahanan itu tertuang dalam peraturan komisi (perkom). Pemborgolan itu untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK.

Tags: BorgolKoruptorKPKMeikarta
Previous Post

PSI: Kami Minta Prabowo di 2019 Ini Bertobat, Jangan Bohong Lagi

Next Post

Fadli Zon Mengatakan Demokrasi RI Anjlok, Tim Jokowi: Data dari Mana Itu Didapat!

admin

admin

Next Post
Fadli Zon Mengatakan Demokrasi RI Anjlok, Tim Jokowi: Data dari Mana Itu Didapat!

Fadli Zon Mengatakan Demokrasi RI Anjlok, Tim Jokowi: Data dari Mana Itu Didapat!

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan