beritaenam.com, Jakarta – Bupati Mesuji Khamami ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Dia diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut.
“KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Kelima tersangka OTT Bupati Mesuji adalah:
Diduga sebagai penerima:
1. Khamami sebagai Bupati Mesuji;
2. Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami;
3. Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji;
Diduga sebagai pemberi:
4. Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; dan
5. Kardinal selaku swasta.
Ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan kedua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
“Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis),” kata Basaria.
KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.