beritaenam.com, Jakarta – Hermawan Susanto (27) ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Polisi menyebut bahwa pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya setelah ucapannya dalam video itu tersebar viral di media sosial.
“Ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan jadi viral. HS ditangkap di rumah bude-nya di Parung, Bogor. Yang bersangkutan memang melarikan diri di rumah bude-nya,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Ade Ary mengatakan bahwa tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Tersangka ditangkap pada Minggu (12/5) pagi kemarin.
“Saat ditangkap di rumah bude-nya itu dia sedang tidur-tiduran,” kata Ade Ary.
Dari Bogor, tersangka dibawa ke rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti berkaitan dengan video viral tersebut.
“Barang bukti di rumahnya di Palmerah ada jaket, tas dan lain sebagainya,” ungkap Ade Ary.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan Hermawan. Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
“Kami jerat pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksut membunuh dan mengancam presiden,” jelas Ade Ary.