Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Memburu Dalang Kerusuhan Slipi

admin by admin
16/06/2019
in Hukum, Nasional
0
Polisi Memburu Dalang Kerusuhan Slipi

Mobil Brimob dibakar massa saat terjadi kerusuhan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, 22 Mei 2019. (Foto: Antara)

7
SHARES
104
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pencurian mobil Brimob saat pecah kerusuhan 22 Mei 2019 di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Sosok di balik huru-hara itu kini sedang diburu.

Empat pelaku pembakaran mobil Brimob itu yakni Supriyanta Jaelani alias Vianz Jinkz, Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan, dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, empat tersangka tersebut membakar serta mencuri senjata api dan uang ratusan juta saat kerusuhan pecah di kawasan Slipi. Mereka beraksi atas suruhan pihak tertentu.

”Kami telah mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku yang diduga menyuruh para pelaku bertindak rusuh,” ucapnya, Sabtu (15/6/2019). Hengki enggan membocorkan sosok yang diduga menjadi aktor intelektual tersebut.

Dia hanya menyebutkan keempat tersangka mendapat perintah untuk melakukan kerusuhan di Slipi. Selain membakar mobil Brimob, mereka juga menjarah tas berisi senjata api serta uang Rp50 juta. Untuk aksi anarkistis itu, mereka diupah Rp300.000 per orang.

“Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah,” ujar Hengki.

Seperti diketahui, kerusuhan pecah di depan Bawaslu, Petamburan dan Slipi pada 22 Mei 2019. Mabes Polri mensinyalir kelompok massa yang berbuat kerusuhan di tiga titik itu merupakan kelompok yang telah diorganisir. Mereka diplot di masing-masing titik.

”Massa di Slipi bukan massa di depan Bawaslu. Jadi ada kelompok lagi yang disiapkan untuk berbuat kerusuhan di Slipi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Hengki mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

Tags: BrimobKerusuhan 22 meiPolisi
Previous Post

Pakar Hukum: Gugatan Mendiskualifikasi Ma’ruf Amin Sulit Diterima

Next Post

Kalahkan Korsel 3-1, Ukraina Juara Piala Dunia U-20

admin

admin

Next Post
Kalahkan Korsel 3-1, Ukraina Juara Piala Dunia U-20

Kalahkan Korsel 3-1, Ukraina Juara Piala Dunia U-20

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan