Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home info

Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan Berjamaah Tanpa Khutbah

admin by admin
14/05/2020
in info
0
Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan Berjamaah Tanpa Khutbah
8
SHARES
108
VIEWS

Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jemaah minimal 4 orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

 

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri. Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),” demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI

Ketentuan shalat Idul Fitri  Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jemaah minimal 4 orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Menurut MUI, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain dengan beberapa catatan.

Sholat dilakukan jika daerah itu dilakukan rileksasi, menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, shalat Idul Fitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.

Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

“Setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di rumah, di masjid, di dalam kendaraan, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” demikian MUI.

Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras maupun pelan. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera berlalu.

Previous Post

Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Bantuan Tunai di Kota Bogor

Next Post

Di Momen Kepedulian, Ketua Mahkamah Agung Keluarkan Pernyataan Keras

admin

admin

Next Post
Di Momen Kepedulian, Ketua Mahkamah Agung Keluarkan Pernyataan Keras

Di Momen Kepedulian, Ketua Mahkamah Agung Keluarkan Pernyataan Keras

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan