Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home info

Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan Berjamaah Tanpa Khutbah

by admin
14/05/2020
in info
A A
0
Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan Berjamaah Tanpa Khutbah

Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jemaah minimal 4 orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan Berjamaah Tanpa Khutbah

 

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri. Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),” demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI

Ketentuan shalat Idul Fitri  Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jemaah minimal 4 orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Menurut MUI, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain dengan beberapa catatan.

Sholat dilakukan jika daerah itu dilakukan rileksasi, menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, shalat Idul Fitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.

Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

“Setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di rumah, di masjid, di dalam kendaraan, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” demikian MUI.

Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras maupun pelan. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera berlalu.

Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan Berjamaah Tanpa KhutbahFatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan Berjamaah Tanpa Khutbah

Related Posts

tips awet muda alami
kesehatan

Tips Awet Muda Alami, Sarang Walet Kerap Jadi Pilihan

by Al Berlant Ghulam
14 hours ago
0

Tips awet muda alami banyak dicari karena perawatan kulit sejak dini dapat menunda tanda penuaan. Selain menjaga gaya hidup sehat, sarang burung walet kini banyak dilirik sebagai salah satu asupan pendukung kolagen kulit. Lindungi Kulit dari Sinar Matahari agar Awet...

Read more
kesepakatan damai as iran

Kesepakatan Damai AS Iran Resmi Diteken di Swiss, Empat Negara Eropa Siap Cabut Sanksi Teheran

17 hours ago
demo Jakarta 19 Juni 2026

Demo Jakarta 19 Juni 2026: Lima Titik Aksi, 4.263 Personel Polisi Disiagakan

18 hours ago
Next Post
Di Momen Kepedulian, Ketua Mahkamah Agung Keluarkan Pernyataan Keras

Di Momen Kepedulian, Ketua Mahkamah Agung Keluarkan Pernyataan Keras

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan